MUSDES KHUSUS
Administrator 08 Mei 2020 08:27:32 WIB
Petir (Sida Samekta) -Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Maka Pemerintah Desa wajib melaksanakan kegiatan penanganan pandemi COVID 19 salah satunya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD). Adapun sasaran pendataan adalah warga pra sejahtera yang masuk dalam DTKS maupun diluar DTKS, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan yang belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten baik itu BPNT, PKH dan Bansos lainnya.
Setelah dilaksanakan pendataan oleh petugas (Dukuh dan RT/RW) Pemerintah Desa Petir menyelenggarakan Musdes Khusus bersama BPD Desa Petir, Tokoh masyarakat, Kasi Tapem dan PMD, Pendamping Desa, Pendamping PKH dan TKSK Kecamatan Rongkop pada hari Rabu (6/5/2020). Dalam musdes khusus ini berlangsung cukup lama karena dari masing-masing padukuhan masih mengusulkan nama-nama yang telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diusulkan mendapatkan bantuan, maka dari itu proses awal musdes ini menyandingkan data usulan dari masing-masing padukuhan dengan data penerima PKH, BPNT, dan usulan bansos DTKS.
Setelah dicermati bersama diperoleh hasil data warga pra sejahtera yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dan belum tercatat sebagai data usulan bantuan sosial yaitu sebanyak 72 data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kemudian hasil dari musdes ini akan dilaporkan kepada Bupati Gunungkidul melalui Camat Rongkop.
Penyaluran BLT-DD untuk tiga bulan ini dilakukan setelah ditetapkannya Perubahan APBDesa sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Komentar atas MUSDES KHUSUS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SYAWALAN PEMERINTAH KALURAHAN PETIR BERSAMA LEMBAGA
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- LIBUR DAN CUTI BERSAMA PEMERINTAH KALURAHAN PETIR
- PENGAJIAN RUTIN AHAD PAGI MAJELIS TA'LIM USWATUN HASANAH
- SAFARI TARAWIH TIM KAPANEWON RONGKOP DI PADUKUHAN NGURAK URAK
- SAFARI TARAWIH PADUKUHAN WERU
- SAFARI TARAWIH PADUKUHAN DADAPAN