Tugas dan Fungsi BUMKAL
Operator 04 Juni 2025 14:42:53 WIB
TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMKAL
- TUGAS PENGURUS BUMDES
Pengurus BUMDes memiliki tugas :
- Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
- Membuat laporan bulanan;
- Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
- Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
- Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
- Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
- Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah.
- TUGAS PENGAWAS BUMDES
Pengawas memiliki tugas :
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
- melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
- bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
- bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
- bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
- memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.