Alur Permohonan Informasi

Operator 29 Mei 2025 10:33:06 WIB

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan

 

  1. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.

        Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

 

  1. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulistentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

 

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta),maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

 

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatankepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

 

 

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Administrator
    besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
    28 Desember 2025 22:26:45 WIB
  • riga sanjaya
    bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
    04 November 2025 10:07:26 WIB
  • siti nurhayati
    keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
    06 Januari 2025 21:10:34 WIB
  • Heri yanto
    Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
    28 Juli 2024 16:50:02 WIB
  • Administrator
    Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
    23 Maret 2022 09:29:44 WIB
  • Irma irawan
    Belum punya jampersal...baca selengkapnya
    09 Oktober 2021 14:34:06 WIB
  • Astuti
    Up Penulis? ...baca selengkapnya
    08 Oktober 2021 14:52:38 WIB
  • Ruswanti
    Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
    24 Agustus 2021 11:32:15 WIB
  • Hannah
    Berbenah menurut pertolongan dan cara mencurigai s...baca selengkapnya
    22 Juli 2021 07:04:51 WIB
  • Administrator
    selamat pagi kak terimakasih atas tanggapannya, ka...baca selengkapnya
    21 Juni 2021 08:58:47 WIB
Galeri Foto
Agenda Kalurahan Petir
Memuat jadwal...
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial