JKN KIS-PBI DINONAKTIFKAN
Administrator 04 Juni 2020 15:11:54 WIB
Sampai hari Rabu (3/6/2020) telah ada tiga warga yang mengetahui KIS-PBI APBN yang dimilikinya ternyata sudah tidak dapat digunakan untuk berobat lagi (dinonaktifkan/tidak ditanggung lagi), dan kedua warga itu langsung mengurus untuk reaktivasi KIS PBI APBN yang dimilikinya.
Begini kronologinya, Selasa (2/6/2020) Tuniyem saat mengantar anaknya berobat ke puskesmas kaget dan bingung karena KIS milik anaknya tidak dapat dipergunakan lagi karena sudah tidak ditanggung Pemerintah lagi. Tuniyem juga menjelaskan dari 5 anggota keluarganya yang mendapatkan KIS-PBI hanya milik anaknya yang dinonaktifkan. Keesokan harinya tuniyem datang ke balai Desa Petir dan meminta pengantar permohonan reaktivasi KIS-PBI APBN milik anaknya. Dengan membawa pengantar RT, foto copy KK+KTP+KIS (Kepala keluarga dan pemilik KIS yang dinonaktifkan), surat rujukan, foto rumah dan pengantar dari Desa kemudian menuju ke Kecamatan dan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi pengaktifan KIS-PBI ke Kantor BPJS Kesehatan. Karena penonaktifan belum ada enam bulan maka langsung bisa diaktifkan kembali.
Bagi warga Desa Petir mohon untuk segera mengecek Kartu JKN KIS khususnya yang PBI APBN ya,,,,, apabila dinonaktifkan dapat segera mengurusnya sehingga apabila akan dipergunakan tidak repot.
Komentar atas JKN KIS-PBI DINONAKTIFKAN
saya punya kartu kis tetapi saya bekerja di pabrik dari perusahaan saya mendapatkan bjs kesehatan namun kis dari pemerintah di nonaktifkan sekarang saya risen dari perusahaan. dan bpjs keduanya tidak ada yang aktif saya sudah mencoba mengaktifkan kemabali lewat pegawai desa namun hasilnya nihil. dan harus buat bpjs baru yang dibuat 1 Anggota keluarga dengan bayar perbulan. tetapi keluarga saya sudah Mempunyai kis dari pemerintah. maka saya mohon bantuanya agar bisa mengaktifkan kemabli kis pemerintah saya karena itu sangat membantu saya untuk peroses melahirkan.
Pak sya dlu punya BPJS kesehatan dari kantor sya sudah regint 2th yg lalu dan dan sya dan anak ikut suami pindah kis, sya bisa pakai kis dan sudah 2blan tiba" dinon aktifkan punya sya dan anak, sudah ke kelurahan dimutasi tapi sudah 2bln ga masih ga aktif pdhal sya mau pakai buat lahiran.. Bagaimana syarat untuk urus kisnya?
Terimakasih atas tanggapan serta pertanyaanya mbak, sebelumnya njenengan harus mengundurkan diri dari bpjs mandiri yang dari perusahaan, dengan mengisi pernyataan serta blangko yang disediakan di kantor BPJS. Kemudian mengurus permohonan BPJS dari Pemerintah melalui Desa lalu Ke Dinas Sosial, namung perlu diketahui bahwa tidak bisa langsung jadi dan menerima Kartu, karena memang kuota PBI BPJS terbatas. Kalau memang sangat dibutuhkan untuk melahirkan bisa mencari jampersal dulu. Terimakasih
saya punya kartu kis tetapi saya bekerja di pabrik dari perusahaan saya mendapatkan bjs kesehatan namun kis dari pemerintah di nonaktifkan sekarang saya risen dari perusahaan. dan bpjs keduanya tidak ada yang aktif saya sudah mencoba mengaktifkan kemabali lewat pegawai desa namun hasilnya nihil. dan harus buat bpjs baru yang dibuat 1 Anggota keluarga dengan bayar perbulan. tetapi keluarga saya sudah Mempunyai kis dari pemerintah. maka saya mohon bantuanya agar bisa mengaktifkan kemabli kis pemerintah saya karena itu sangat membantu saya untuk peroses melahirkan.
https://www.petir-rongkop.desa.id/first/artikel/1870 alur pengurusannya simak di artikel ini ya buk, terimakasih...
https://www.petir-rongkop.desa.id/first/artikel/1870 alur pengurusannya simak diartikel ini ya pak, terimakasih.
Pak ko kartu kis pbi istri saya di bekukan padahal kita orang tidak mampu
Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu bpjs anak saya.
Maaf bagaimana cara menonaktifkan kartu kosnya secara online
Proses pengurusannya permohonan baru yaitu datang ke Kalurahan dan meminta pengantar pendaftaran KIS. Syarat-syarat seperti awal pengurusan ya, terimakasih
kis saya tidak ditanggung, apakah karena ganti alamat dan sudah menikah? cara mengaktifkan kembali kis bagaimana
bisa direaktivasi ya,
cara mengaktifkan KIS/Reaktivasi KIS adalah datang ke kantor Kalurahan dengan membawa persyaratan : 1. KIS lama 2. FC KTP 3. FC KK 4. Materi Rp. 10.000 5. Rekening listrik 6. Foto rumah 2 lembar dengan sudut pengambilan yang berbeda
Punya saya juga ga aktif gmn cara ngaktifin kmbali
anak saya kisnya tidak bisa di gunakan
Pak kartu kis bagian tidak mampu kami di nonaktifkan. Solusinya pak
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Peresmian Lapangan Voli Songpanggung Padukuhan Weru
- PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI PERMAKANAN LANSIA DARI KEMENSOS RI
- PEMBERIAN APE DAN TENSI DIGITAL KEPADA POSYANDU KALURAHAN PETIR
- Panewu Rongkop Sambangi TPS Memantau Proses Pemungutan Suara
- Hasil Pemantauan di TPS Kalurahan Petir Pemungutan Suara Berjalan Tertib dan Lancar
- PESTA DEMOKRASI PEMILUKADA DI PETIR DIMULAI