TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Operator 28 Mei 2025 14:16:44 WIB
1. Lurah
Tugas-tugas Lurah:
- Memimpin dan Mengkoordinasi:
Lurah memimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, mengoordinasikan kegiatan pembangunan, dan mengendalikan jalannya kegiatan di wilayahnya.
- Melaksanakan Tugas yang Dilimpahkan:
Lurah melaksanakan sebagian tugas Camat yang dilimpahkan, seperti urusan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, serta urusan pembangunan.
- Melayani Masyarakat:
Lurah memberikan pelayanan publik di wilayah kelurahan, termasuk pembuatan surat-surat keterangan, pelayanan administrasi, dan lainnya.
- Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat:
Lurah membantu Camat dalam mengembangkan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, misalnya melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan pendidikan.
- Melaksanakan Pembangunan:
Lurah membantu Camat dalam menyelenggarakan pembangunan di wilayah kelurahan, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lainnya.
- Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban:
Lurah berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah kelurahan, termasuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, misalnya kepolisian.
- Mengawasi dan Melaporkan:
Lurah mengawasi pelaksanaan kegiatan di wilayah kelurahan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat.
Fungsi Lurah:
- Perencanaan:Lurah menyusun perencanaan program, kegiatan, dan anggaran kelurahan.
- Koordinasi:Lurah melakukan koordinasi dengan unit kerja di bawahnya, instansi terkait, dan masyarakat.
- Penyeliaan:Lurah menyelia tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Pelaksanaan:Lurah melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.
- Pengawasan:Lurah melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan kelurahan.
- Pelaporan:Lurah menyusun laporan kegiatan kelurahan kepada Camat.
Singkatnya, Lurah adalah seorang pemimpin yang memegang peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan
2. Carik
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
- urusan ketatausahaan antara lain:
- tata naskah; dan
- administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- urusan umum antara lain:
- penataan administrasi Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian dan inventarisasi aset;
- pengadministrasian perjalanan dinas;
- kerumahtanggaan; dan
- fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
- urusan keuangan antara lain:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber -sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
- urusan perencanaan antara lain:
- penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- inventarisasi data -data dalam rangka pembangunan; dan
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
- penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
- urusan ketatausahaan antara lain:
- koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
- pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi penyusunan rancangan peraturan kalurahan tentang anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK);
- koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
- melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
3. Jagabaya
Tugas-tugas Jagabaya secara lebih rinci:
- Bidang Keamanan:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Mediasi sengketa dalam masyarakat.
- Pelaksanaan perlindungan masyarakat.
- Sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik.
- Bidang Pemerintahan:
- Pelaksanaan administrasi kependudukan.
- Pelaksanaan administrasi pertanahan.
- Koordinasi penanggulangan bencana.
- Penataan dan pengelolaan wilayah administratif.
- Bidang Keistimewaan:
- Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan/atau tanah Kadipaten.
- Pengadministrasian tanah kalurahan dan penyusunan Peraturan Kalurahan terkait dengan tanah kalurahan.
- Bidang Lain-lain:
- Pembinaan sosial politik.
- Pelaksanaan kegiatan anggaran.
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL.
- Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa.
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Fungsi Jagabaya:
- Unsur pelaksana teknis pembantu Lurah:
Jagabaya membantu Lurah dalam menjalankan tugas-tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan.
- Pelaksana tugas di bidang keamanan:
Jagabaya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari berbagai gangguan.
- Pelaksana tugas di bidang pemerintahan:
Jagabaya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, pertanahan, dan urusan lain yang diberikan oleh Lurah.
- Pelaksana tugas di bidang Keistimewaan:
Jagabaya membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan/atau tanah Kadipaten.
Singkatnya, Jagabaya berperan penting dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan atau desa, khususnya dalam bidang pemerintahan, keamanan, dan urusan Keistimewaan
4. Ulu - ulu
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Ulu-ulu:
Bidang Pembangunan dan Kemakmuran:
- Pelaksanaan Pembangunan:Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, termasuk irigasi, jalan, dan jembatan.
- Sosialisasi dan Motivasi:Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat.
- Pendataan dan Pengelolaan:Melakukan pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan.
- Pembinaan dan Pengembangan:Melakukan pembinaan dan pengembangan kegiatan pertanian dan perkebunan, serta koordinasi petugas pembagi air (Ulu-ulu vak).
- Pengawasan:Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Bidang Urusan Keistimewaan:
- Tata Ruang:
Melaksanakan tugas terkait tata ruang, seperti penyebarluasan informasi rencana tata ruang dan membantu pemantauan pemanfaatan ruang.
- Pemberdayaan Masyarakat:
Menggerakkan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas Lainnya:
- Pelaporan:Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Lurah.
- Kegiatan Lain:Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.
Singkatnya, Ulu-ulu berperan penting dalam mendukung pembangunan dan kemakmuran masyarakat di wilayah Kalurahan, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Mereka juga berperan dalam pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang tata ruang
5. Kamituwa
Tugas Pokok Kamituwo:
- Membantu Kepala Desa:Kamituwo bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayah dusun.
- Sosialisasi Program Pemerintah:Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat di wilayahnya.
- Pembinaan dan Koordinasi RT/RW:Membantu Kepala Desa dalam membina dan mengkoordinasi kegiatan RT dan RW di wilayah dusun.
- Pelaksanaan Tugas Lain:Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat:Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
- Ketentraman dan Ketertiban:Bertanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban di wilayah dusun.
- Pembangunan:Melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah dusun.
Fungsi Kamituwo:
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:Membantu menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah dusun.
- Perlindungan Masyarakat:Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Mobilitas Kependudukan:Memantau dan mengelola mobilitas penduduk di wilayah dusun.
- Penataan dan Pengelolaan Wilayah:Berperan dalam penataan dan pengelolaan wilayah dusun.
- Pengawasan Pembangunan:Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Pemberdayaan Masyarakat:Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat
6. Kaur Danarta
Tugas Danarta:
- Pengurusan administrasi keuangan:Menyusun dan mengelola administrasi keuangan desa.
- Pengelolaan sumber pendapatan dan pengeluaran:Mengawasi dan mengelola semua sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
- Verifikasi administrasi keuangan:Melakukan verifikasi terhadap semua transaksi keuangan di desa.
- Pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan:Mengelola administrasi penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
- Penyusunan laporan keuangan:Menyusun laporan keuangan Kalurahan.
- Pelaksana teknis:Melaksanakan tugas-tugas teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan.
Fungsi Danarta:
- Pengelolaan administrasi keuangan:Memastikan administrasi keuangan desa berjalan dengan baik.
- Verifikasi administrasi keuangan:Melakukan verifikasi untuk memastikan akurasi dan keabsahan keuangan.
- Pengelolaan sumber pendapatan dan pengeluaran:Mengelola pendapatan dan pengeluaran desa secara efektif dan efisien.
- Pengadministrasian penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Desa:Mengelola administrasi penghasilan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa
7. Kaur Tata Laksana
Tugas Utama:
- Penyiapan Bahan Kebijakan:Mempersiapkan bahan atau materi untuk perumusan kebijakan daerah atau lembaga terkait.
- Penyusunan Kebijakan:Mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah atau lembaga.
- Penyelenggaraan Tugas:Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah atau unit kerja.
- Pemantauan dan Evaluasi:Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah atau lembaga.
- Urusan Ketatausahaan:Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti pengelolaan dokumen, arsip, dan administrasi umum.
- Urusan Kerumahtanggaan:Melaksanakan urusan kerumahtanggaan, seperti kebersihan, perawatan fasilitas, dan pengelolaan kebutuhan kantor.
- Pengelolaan Barang Milik Negara:Mengelola aset atau barang milik negara/lembaga.
- Pembinaan dan Bimbingan Teknis:Memberikan bimbingan dan pembinaan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik.
- Pengembangan Kebijakan:Menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis terkait ketatalaksanaan.
Fungsi Tambahan (tergantung konteks lembaga):
- Kepegawaian:Melakukan pengelolaan kepegawaian, seperti absensi, cuti, kenaikan pangkat, dan gaji.
- Organisasi:Melakukan penataan organisasi, seperti penyusunan struktur organisasi dan perumusan tata kerja.
- Pelayanan Publik:Menyediakan layanan administrasi dan teknis terkait pelayanan publik.
- Reformasi Birokrasi:Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan reformasi birokras
Secara umum, Tatalaksana berperan penting dalam memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan di suatu lembaga atau organisas
8. Kaur Pangripta
Tugas :
- Perencanaan:
- Mengoordinasikan penyusunan RKPK dan RPJMK.
- Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
- Menerapkan sistem perencanaan yang efektif.
- Pengendalian:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
- Membantu Carik dalam mengendalikan kegiatan pemerintahan.
- Pelaporan:
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan.
- Memastikan laporan yang akurat dan tepat waktu.
- Pemberdayaan Masyarakat:
- Membantu Carik dalam pemberdayaan masyarakat.
- Mencari dan mengumpulkan data serta informasi yang relevan.
- Administrasi:
- Membantu dalam urusan ketatausahaan dan umum.
- Melakukan administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Saran dan Pertimbangan:
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil.
- Membantu Lurah dalam mengelola informasi dan data.
- Pelaksanaan Tugas Lain:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi Tambahan (Secara Umum):
- Pelaksanaan Program:Membantu Lurah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
- Pengawasan:Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Kalurahan.
- Pembinaan:Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
- Pemberdayaan:Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
9. Dukuh
Tugas Pokok Dukuh:
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:
Dukuh berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Padukuhannya, termasuk pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat:
Dukuh melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, baik fisik maupun non-fisik.
- Pembinaan Mobilitas Kependudukan:
Dukuh berperan dalam pembinaan terkait perpindahan penduduk, seperti administrasi kependudukan dan pembinaan terkait perpindahan.
- Penataan dan Pengelolaan Wilayah Padukuhan:
Dukuh bertanggung jawab atas penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhannya, termasuk perencanaan pembangunan fisik dan pengelolaan lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat:
Dukuh melakukan pemberdayaan masyarakat, baik dalam hal ekonomi, sosial, budaya, maupun pendidikan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Fungsi Dukuh:
- Membantu Lurah Desa:
Dukuh berperan sebagai penunjang Lurah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di wilayah Padukuhan.
- Pelaksanaan Peraturan Desa:
Dukuh memastikan bahwa Peraturan Desa, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah dilaksanakan di wilayah Padukuhannya.
- Pemberian Informasi dan Saran:
Dukuh memberikan informasi dan saran kepada Lurah terkait kondisi di wilayah Padukuhan.
- Pelaporan:
Dukuh melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah Desa.
Selain tugas di atas, Dukuh juga dapat memiliki tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah Padukuhan
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Daftar Produk Hukum
- RAPAT MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG KEPUTUSAN PERATURAN KALURAHAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANA
- RAPAT INTERNAL BAMUSKAL PROSES RANCANGAN PERKAL TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR TAHUN TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- SARANA PRASARANA
- Surat Penugasan Khusus yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- EKSISTENSI SANGGAR LUMBUNG KAWRUH