IBU-IBU HAMIL SUDAH PUNYA JAMPERSAL BELUM ?????
Administrator 09 Oktober 2019 15:43:00 WIB
Petir (Sida Samekta) - Jaminan Persalinan (Jampersal) bertujuan untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan; meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir; serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan. Peserta program dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan.
Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
Sementara pelayanannya diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan rencana kerja (Plan Of Action/POA) Puskesmas. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
Komentar atas IBU-IBU HAMIL SUDAH PUNYA JAMPERSAL BELUM ?????
Sudah punya KIS belum kak
Belum punya jampersal
Udah bikin tpi malah tida bisa d gunakan kenapa Katanya belum online
Belum punya jampersal
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Peresmian Lapangan Voli Songpanggung Padukuhan Weru
- PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI PERMAKANAN LANSIA DARI KEMENSOS RI
- PEMBERIAN APE DAN TENSI DIGITAL KEPADA POSYANDU KALURAHAN PETIR
- Panewu Rongkop Sambangi TPS Memantau Proses Pemungutan Suara
- Hasil Pemantauan di TPS Kalurahan Petir Pemungutan Suara Berjalan Tertib dan Lancar
- PESTA DEMOKRASI PEMILUKADA DI PETIR DIMULAI