KABAR GEMBIRA

Administrator 08 Juni 2020 09:26:28 WIB

Kabar gembira di masa pandemi corona.  Berdasarkan ST KAPOLRI NO : ST/1561/VI/YAN.1.1/2020 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Dispensasi Proses Pepanjangan SIM.  Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) memperpanjang pemberian dispensasi, untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga 30 Juni 2020. Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM diberlakukan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya mulai 17 Maret bisa memperpanjang hingga 29 Mei 2020. Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, maka dispensasi perpanjangan SIM pun kembali diperpanjang hingga akhir Juni mendatang.

Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi manfaatkanlah masa dispensasi Perpanjangan SIM dengan sebaik-baiknya, dengan syarat  membawa SIM asli dan FC, KTP asli dan FC, serta surat keterangan sehat lalu ke POLRES setempat atau melalui pelayanan SIM Keliling.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung