KABAR GEMBIRA
Administrator 08 Juni 2020 09:26:28 WIB
Kabar gembira di masa pandemi corona. Berdasarkan ST KAPOLRI NO : ST/1561/VI/YAN.1.1/2020 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Dispensasi Proses Pepanjangan SIM. Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) memperpanjang pemberian dispensasi, untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga 30 Juni 2020. Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM diberlakukan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya mulai 17 Maret bisa memperpanjang hingga 29 Mei 2020. Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, maka dispensasi perpanjangan SIM pun kembali diperpanjang hingga akhir Juni mendatang.
Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi manfaatkanlah masa dispensasi Perpanjangan SIM dengan sebaik-baiknya, dengan syarat membawa SIM asli dan FC, KTP asli dan FC, serta surat keterangan sehat lalu ke POLRES setempat atau melalui pelayanan SIM Keliling.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERUBAHAN RKPKALURAHAN PETIR TAHUN 2026
- MUSKAL KHUSUS DALAM RANGKA PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN 2026
- MUSKAL PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BUMDESA MUGEN ARTO KALURAHAN PETIR
- KAPOLRES GUNUNGKIDUL KUNJUNGI KALURAHAN PETIR
- Apel Senin Pagi Pemerintah Kalurahan Petir
- Apel Senin Pagi Lurah dan Pamong Petir
- Hari Desa Nasional Tahun 2026

















