NIKAH YUK

Administrator 15 Juni 2020 12:03:53 WIB

Petir (Sida Samekta)- Kabar gembira bagi warga Kalurahan Petir khususnya dan warga Indonesia pada umumnya. Tiga bulan yang lalu para Calon Pengantin yang sudah merencanakan pernikahan dengan berat hati  menunda untuk melangsungkan pernikahan, namun pada tanggal  10 Juni 2020 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat  Edaran Nomor : P.006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.  Yang intinya pelaksanaan nikah/ijab qobul diperbolehkan namun tetap dengan mematuhi aturan yang ada dalam SE dan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Jadi bagi pasangan kekasih yang sudah merencanakan pernikahan bisa segera ke Balai Kalurahan Petir untuk meminta Pengantar melaksanakan ijab qobul ke KUA ya…

Semoga kabar baik ini bermanfaat bagi pengunjung website Kalurahan Petir, Terimakasih.

Dokumen Lampiran : NIKAH YUK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung