SPPT PBB P2 Tahun 2021

Operator 10 Maret 2021 10:43:16 WIB

Petir,Sidasamekta//Rabu Kliwon, 10 Maret 2021 SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) Tahun 2021 sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kalurahan Petir. Masyarakat kembali menerima SPPT PBB yang menjadi kewajiban selaku warganegara untuk membayar pajak.

Sejumlah 4.924 lembar SPPT se-Kalurahan Petir dengan keteta Rp.136.253.043,00 segera dipilahkan masing-masing Padukuhan dan akan segera didistribusikan kepada wajib pajak PBB. selanjutnya wajib pajak dipersilahkan untuk membayar melalui Petugas Pungut Pajak yang telah ditunjuk yaitu Bpk.dan Ibu Dukuh, atau dapat membayarkan melalui Bank Pemerintah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung