KARTU IDENTITAS ANAK
Administrator 16 Oktober 2017 14:52:53 WIB
Petir (Sida Samekta)- -Kartu kependudukan saat ini sangat penting untuk dimiliki oleh seluruh penduduk suatu wilayah. Tak hanya orang dewasa saja yang wajib memiliki KTP, tetapi anak-anak saat ini juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak, yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun (-) 1 hari.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali;dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara bagi anak WNI yang berusia 5 Tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Silahkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa persyaratan pengurusan KIA.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Penyuluhan Penyakit TBC bagi Dukuh dan Kader Kesehatan
- Apel Senin Pagi 22 Juni 2026 Lurah dan Pamong Kalurahan Petir
- Apel Senin Pagi 15 Juni 2026 Lurah dan Pamong Kalurahan Petir
- Bimbingan Motivasi PKH Graduasi Tahun 2026 dari Dinsos DIY
- Monev KSB Gumregah Kalurahan Petir
- Apel Senin Pagi, 8 Juni 2026 Lurah dan Pamong Kalurahan Petir
- Rapat Persiapan Lomba Pos Kamling Padukuhan Ngelo
Komentar Terkini
-
Administrator
sama-sama kak ...baca selengkapnya
13 Mei 2026 09:51:49 WIB -
info apartemen
Terima kasih infonya...baca selengkapnya
08 April 2026 11:34:35 WIB -
Administrator
besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
28 Desember 2025 22:26:45 WIB -
riga sanjaya
bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
04 November 2025 10:07:26 WIB -
siti nurhayati
keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
06 Januari 2025 21:10:34 WIB -
Heri yanto
Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
28 Juli 2024 16:50:02 WIB -
Administrator
Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
23 Maret 2022 09:29:44 WIB -
Irma irawan
Belum punya jampersal...baca selengkapnya
09 Oktober 2021 14:34:06 WIB -
Astuti
Up Penulis? ...baca selengkapnya
08 Oktober 2021 14:52:38 WIB -
Ruswanti
Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
24 Agustus 2021 11:32:15 WIB
Agenda Kalurahan Petir
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
LAYANAN PENGADUAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














