KARTU IDENTITAS ANAK

Administrator 16 Oktober 2017 14:52:53 WIB

Petir (Sida Samekta)- -Kartu kependudukan saat ini sangat penting untuk dimiliki oleh seluruh penduduk suatu wilayah. Tak hanya orang dewasa saja yang wajib memiliki KTP, tetapi anak-anak saat ini juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak, yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun (-) 1 hari.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali;dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

 

Sementara bagi anak WNI yang berusia 5 Tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar

 

Silahkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa persyaratan pengurusan KIA.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung