Perpanjangan PPKM Mikro
Operator 19 Maret 2021 17:05:19 WIB
Sidasamekta//Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro. Melalui Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 19 Maret 2021 Pemerintah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Dan Desa/Kalurahan tentang pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.
Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Desa juga dihimbau untuk mengoptimalkan Posko PPKM tingkat Desa dan Kalurahan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019.
Dokumen Lampiran : Perpanjangan PPKM Mikro
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.