Perpanjangan PPKM Mikro

Operator 19 Maret 2021 17:05:19 WIB

Sidasamekta//Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro. Melalui Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 19 Maret 2021 Pemerintah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Dan Desa/Kalurahan tentang pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021. 

Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Desa juga dihimbau untuk mengoptimalkan Posko PPKM tingkat Desa dan Kalurahan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019.

Dokumen Lampiran : Perpanjangan PPKM Mikro


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung