Pelayanan Perubahan SPPT PBB

Operator 23 Maret 2021 13:14:59 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir telah melaksanakan distribusi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2021 kepada 4.924 wajib pajak se-Kalurahan Petir. Setelah mendapatkan SPPT PBB tersebut, diharapkan warga masyarakat mencermati kesesuaian lokasi, luasan serta identitas WP masing-masing. Selanjutnya jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan data kependudukan wajib pajak atau SHM (Sertipikat Hak Milik) yang dimiliki, sebelum dibayarkan sejumlah ketetapannya dapat mengajukan permohonan perubahan SPPT PBB.

Pemerintah Kalurahan telah mengajukan permohonan pelayanan jemput bola pelayanan perubahan SPPT PBB bagi masyarakat kepada BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gunungkidul. Dan telah dijadwalkan, Pelayanan keliling perubahan SPPT PBB untuk Kalurahan Petir  akan dilaksanakan pada Hari Kamis Kliwon, 25 Maret 2021 bertempat di Balai Kalurahan Petir mulai jam 9.00 wib sampai dengan selesai.

Warga selaku Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan perubahan SPPT, dapat langsung datang ke Balai Kalurahan dengan membawa Fotokopi KTP, Fotokopi SHM (Sertifikat Tanah), dan SPPT asli tahun 2021, atau juga dapat secara kolektif melalui Bpk./Ibu Dukuh. Diharapkan dengan adanya pelayanan keliling tersebut, identitas dan data SPPT PBB warga masyarakat lebih valid sesuai kepemilikan wajib pajak.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung