Pembagian SPPT PBB

Operator 26 Maret 2021 11:47:50 WIB

Petir,Sidasamekta//SPPT PBB tahun 2021 telah didistribusikan ke Kalurahan oleh BKAD Kab.Gunungkidul. Selanjutnya Lurah menunjuk Petugas Pungut dari unsur Dukuh yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah.

Tugas dari Petugas Pungut adalah memilah SPPT, mendistribusikan SPPT,  memungut Pajak kepada wajib pajak, dan selanjutnya menyetor ke BKAD, melalui Koordinator tingkat Kapanewon. Untuk Kalurahan Petir seperti yang telah berjalan sebelumnya, Dukuh bersama masyarakat akan menyepakati jadwal pembayaran yang biasa dilaksanakan di Balai Padukuhan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung