SK Lurah tentang KK Penerima Stimulan Jamban Sehat

Operator 29 Maret 2021 14:01:37 WIB

Petir,Sidasamekta//Pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kalurahan Petir menganggarkan sejumlah 63 (enam puluh tiga) unit bantuan stimulan Pembangunan Jamban Sehat bagi Warga Miskin di 13 Padukuhan se-Kalurahan Petir, yang bersumber dari Dana Desa. Penerima bantuan Jamban Sehat tersebut ditetapkan dengan Keputusan Lurah Petir Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kepala Keluarga Penerima Bantuan Stimulan Pembangunan Jamban Sehat Tahun 2021. 

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap tahun Pemerintah Kalurahan diharuskan menganggarkan Stimulan Bantuan Pembangunan Jamban Sehat minimal 10 KK. Dengan harapan program tersebut dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendukung Desa Petir sebagai Desa pengembangan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

Dokumen Lampiran : SK Lurah tentang KK Penerima Stimulan Jamban Sehat


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung