SK Lurah tentang TPK Stimulan SPAL Keluarga

Operator 29 Maret 2021 14:03:01 WIB

Petir,Sidasamekta//Dalam rangka pelaksanaan Program kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan SPAL (Sistem Pembuangan Air Limbah) Kalurahan Petir Tahun Anggaran 2021, Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Petir Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Pengelola Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah Kalurahan Petir Tahun 2021.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020, bahwa Tim Pengelola Kegiatan dibentuk berjumlah 7 sampai dengan 11 orang, dengan setidaknya terdiri dari unsur Perangkat Desa/Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat.  Tim yang dibentuk ini nantinya akan bertanggungjawab dalam rangka pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencaanaan, sosialisasi, sampai dengan evaluasi kegiatan sesuai perencanaan dalam APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Lampiran : SK Lurah tentang TPK Stimulan SPAL Keluarga


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung