SK Lurah tentang Tim Intensifikasi Pemungutan PBB

Operator 29 Maret 2021 14:08:23 WIB

Petir,Sidasamekta//dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berkaitan dengan Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Tahun 2021 Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kalurahan Petir Tahun 2021.

Tim Intensifikasi ini terdiri dari Lurah, Pamong Kalurahan yang menangani bidang Pertanahan yakni Jagabaya/Kasi Pemerintahan, dan Dukuh di 13 Padukuhan se-Kalurahan Petir. Tim Intensifikasi bertugas melaksanakan pemilahan dan penyaluran SPPT PBB kepada masyarakat selaku wajib pajak, mengkoordinasikan permasalahan tentang SPPT PBB, serta melakukan penarikan Pajak PBB kepada wajib pajak untuk selanjutnya menyetorkan ke Rekening Kas Daerah.

Diharapkan dengan adanya Tim Intensifikasi ini, pelaksanaan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak serta berbagai permasalahan tentang SPPT baik kesalahan identitas, perbedaan alamat obyek pajak, serta ketetapan pajak dapat teratasi, sehingga Pembayaran dan pelunasan PBB di Kalurahan Petir dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.

Dokumen Lampiran : SK Lurah tentang Tim Intensifikasi Pemungutan PBB


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung