• Mohon kritik, saran dan bantuannya. Terimakasih..
  • |
  • Selamat Datang di Website Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul
  • |
  • KALURAHAN PETIR_ Kalurahan Budaya 
  • |

Perda Pengelolaan Sampah

Operator 30 Maret 2021 13:31:05 WIB

Petir,Sidasamekta//Selasa Kliwon, 30 Maret 2021 Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan sukses. Terlihat antusias peserta sosialisasi yang merupakan peserta dari 3 Kalurahan meliputi Petir, Pucanganom dan Botodayaan berjumlah 48 orang, dari unsur Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.

Hadir dari Dinas Lingkungan  Ibu Dwi Wiyani, Kasi Pengembangan Kapasitas mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gunungkidul. Selain itu juga hadir Narasumber dari Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bpk. Hudi Sutamto dari Fraksi PKS dan Bpk.Agus Joko Kriswanto dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Narasumber menyampaikan pokok pengaturan dalam Perda Pengelolaan Sampah, yang merupakan tanggungjawab dari Pemerintah dan juga masyarakat. selain itu Desa juga diharapkan menindaklanjuti untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat, serta terkhusus agar Desa membuat regulasi yang mengatur sampah, sehingga dapat dipergunakan sebagai sarana untuk kesehatan lingkungan serta menambah pendapatan desa dari sektor pengelolaan sampah.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung