Penyesuaian Jam Kerja Ramadhan

Operator 13 April 2021 05:55:27 WIB

Petir,SIDA//Pemerintah Kabupatenn Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/1595 tertanggal 12 April 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1442/2021 M.

Surat ini berisi penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan dengan tujuan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN dan Perangkat Daerah termasuk Lurah dan Pamong Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung