Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Operator 11 Mei 2021 12:42:39 WIB

Petir,Sidasamekta//Selasa Kliwon,11 Mei 2021 bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Petir diselenggarakan Rapat dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.

Acara tersebut difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul. Hadir sebagai Narasumber, Bpk. Maryanto,A.Md. dari Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul fraksi Partai Gerindra, Bpk.Winarto dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, serta Bpk.Agus Pramuji dari Kapanewon Rongkop.

Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh 35 Peserta dari unsur Pamong Kalurahan Petir, Bamuskal, Tokoh Masyarakat, Relawan Pekerja Sosial, serta perwakilan penyandang Disabilitas yang ada di Kalurahan petir.

Rapat juga dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung