SK Lurah Petir tentang Kelompok Kerja Pendataan SDGs 2021

Operator 21 Mei 2021 11:27:43 WIB

Petir,Sida//Dalam rangka Pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Bulan April sampai dengan Mei, Lurah Petir menerbitkan Keputusan Lurah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja Relawan Pendataan SDGs Desa Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

Pendataan SDGs Desa dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berbasis data. Pendataan SDGs di Kalurahan Petir akan menyasar sejumlah 13 Padukuhan, 13 RW dan 13 RT se-Kalurahan Petir.

Kelompok Kerja/Pokja Pendataan SDGs Desa terdiri dari :

  • Pembina/Penanggungjawab yaitu Lurah/Kepala Desa
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota, dan
  • Mitra yakni Pendamping Lokal Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kelompok Kerja Pendataan SDGs mempunyai tugas:

  1. memutakhirkan data pada level Kalurahan;
  2. memutakhirkan data pada level Rukun Tetangga/RT;
  3. memutakhirkan data pada level Keluarga;
  4. memutakhirkan data pada level Warga/Individu;
  5. menganalisis data sesuai kaidan SDGs Desa; dan
  6. merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa.

 

Dokumen Lampiran : SK Lurah Petir tentang Kelompok Kerja Pendataan SDGs 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung