SK Lurah Petir ttg Alokasi Dana Tunjangan Hari Raya Aparat Kalurahan dan BPD

Operator 21 Mei 2021 11:31:16 WIB

Petir,Sida//Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Petir untuk Tahun Anggaran 2021.

Tunjangan Hari Raya Tahun anggaran 2021 ditetapkan sejumlah 40 % dari Penghasilan tetap Pamong dan Tunjangan Bamuskal. Alokasi Anggaran THR ini adalah amanat dari Peraturan Desa Petir Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, dan Anggotan Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Bab II Pasal 3 ayat (5), serta Pelaksanaan dari Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa.

Dokumen Lampiran : SK Lurah Petir ttg Alokasi Dana Tunjangan Hari Raya Aparat Kalurahan dan BPD


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung