Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul

Operator 22 Mei 2021 10:24:30 WIB

Petir,Sida//Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Bupati Gunungkidul kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kahupaten Gunungkidul.

Surat Edaran Bupati Nomor 443/2224 tertanggal 18 Mei 2021 tersebut ditujukan bagi Kepala Perangkat Daerah, serta Lurah se-Kabupaten Gunungkidul, dengan tujuan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021 dan akan dievaluasi kembali apabila diperlukan.

Secara umum, Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dilaksanakan dengan mengatur atau membagi sejumlah 50 % pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan sebagian tetap melaksanakan WFO (Work From Office) dengan ketentuan tidak mengganggu Penyelenggaraan Pemerintahan serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan lancar.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung