Sosialisasi Dampak Perkawinan Dini Kemenag RI
Operator 03 Juni 2021 15:12:36 WIB
Petir,Sidasamekta//Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Leaflet berisi Info Tematik dalam rangka sosialisasi pencegahan perkawinan dini.
Setidaknya ada 8 dampak perkawinan usia anak yakni:
- Dampak Hukum, pelanggaran terhadap Undang-Undang baik UU perkawinan maupun perlindungan anak,
- Dampak Fisik dan biologis,
- Dampak Psikologis,
- Dampak Sosial,
- Rentan KDRT,
- Risiko terkena penyakit dan meninggal dunia,
- Gangguan kehamilan atau gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun bayinya, dan
- Terputusnya akses pendidikan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.