Sosialisasi Dampak Perkawinan Dini Kemenag RI

Operator 03 Juni 2021 15:12:36 WIB

Petir,Sidasamekta//Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Leaflet berisi Info Tematik dalam rangka sosialisasi pencegahan perkawinan dini.

Setidaknya ada 8 dampak perkawinan usia anak yakni:

  1. Dampak Hukum, pelanggaran terhadap Undang-Undang baik UU perkawinan maupun perlindungan anak,
  2. Dampak Fisik dan biologis,
  3. Dampak Psikologis,
  4. Dampak Sosial,
  5. Rentan KDRT,
  6. Risiko terkena penyakit dan meninggal dunia,
  7. Gangguan kehamilan atau gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun bayinya, dan
  8. Terputusnya akses pendidikan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung