Instruksi Bupati Perpanjangan PPKM Mikro

Operator 18 Juni 2021 14:23:34 WIB

Petir,Sidasamekta//Bupati Gunungkidul mennerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443/2682 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi Bupati ini ditujukan kepada Seluruh Stakeholders Pemerintahan, Kepala Instansi, Panewu, Lurah, Pimpinan Perusahaan Swasta, serta Seluruh Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Terdapat 19 Poin yang tertuang dalam Instruksi Bupati tentang PPKM ini, diantaranya adalah :

  1. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi Covid-19.
  2. PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi hingga tingkat RT, yaitu : zona merah, zona oranye, cona kuning dan zona hijau;
  3. Peningkatan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
  4. Mencegah dan menghindarkan terjadinya kerumunan di masyarakat;
  5. Melakukan Koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu sesuai kewenangan masing-masing; serta
  6. Menyampaikan Laporan pelaksanaan PPKM Mikro Kepada Bupati.

Instruksi Bupati tentang PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.

Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati Perpanjangan PPKM Mikro


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung