Informasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Operator 07 Juli 2021 12:06:51 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Berisi Pengumuman tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehubungan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Pengumuman dengan nomor 470/820/2021 tertanggal 5 juli 2021 ini berisi tentang Pelayanan Online yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli s/d 19 Juli 2021 tidak dapat dilaksanakan melalui tatap muka, tetapi melalui daring atau via whatsapp sebagai berikut:
Masyarakat yang akan mengurus Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengurusan KK, KTP-EL, KIA, Perubahan Biodata, Pindah Datang Penduduk, serta Konsultasi permasalahan kependudukan akan dilayani khusussesuai dengan nomor whatsapp yang tersedia. Pelayanan tatapa muka terbatas hanya melayani kepentingan legislasi khusus dan mendesak.
Selain itu layanan kependudukan dan capil hanya dibuka di Kantor Dinas Dukcapil, sedangkan di Mal Pelayanan Publik ditiadakan.
Dokumen Lampiran : Informasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |