INBUP PEMBERLAKUKAN PPKM DARURAT

Operator 08 Juli 2021 12:12:40 WIB

Petir,Sidasamekta//Bupati Gunungkidul menerbitkan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/2997 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kabupaten Gunungkidul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi Bupati (Inbup) ini berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan ditujukan bagi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Panewu, Lurah serta Seluruh Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : INBUP PEMBERLAKUKAN PPKM DARURAT


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung