INBUP PEMBERLAKUKAN PPKM DARURAT

Operator 08 Juli 2021 12:12:40 WIB

Petir,Sidasamekta//Bupati Gunungkidul menerbitkan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/2997 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kabupaten Gunungkidul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi Bupati (Inbup) ini berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan ditujukan bagi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Panewu, Lurah serta Seluruh Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : INBUP PEMBERLAKUKAN PPKM DARURAT


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.