Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat
Operator 12 Juli 2021 14:27:29 WIB
Petir,Sidasamekta//Setelah sebelumnya terbit InMenDagri Nomor 15 Tahun 2021, tertanggal 9 Juli 2021 kembali Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tentang PPKM ini secara garis besar memuat beberapa pasal perubahan, yakti terkait kegiatan Ibadah di sarana peribadatan serta peniadaan kegiatan hajatan bagi masyarakat.
Dokumen Lampiran : Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Petir, silahkan isi dan sampaikan kepada kami Kalurahan Petir.
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Petir.