Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat

Operator 12 Juli 2021 14:27:29 WIB

Petir,Sidasamekta//Setelah sebelumnya terbit InMenDagri Nomor 15 Tahun 2021, tertanggal 9 Juli 2021 kembali Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tentang PPKM ini secara garis besar memuat beberapa pasal perubahan, yakti terkait kegiatan Ibadah di sarana peribadatan serta peniadaan kegiatan hajatan bagi masyarakat.

Dokumen Lampiran : Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung