Pemasangan Patok Batas Tanah Kas Desa

Operator 12 Juli 2021 15:03:36 WIB

Petir,Sidasamekta//Tahun 2021 Pemerintah Kalurahan Petir melaksanakan pemasangan patok batas Tanah Kas Desa/Kalurahan. Sejumlah 750 Patok batas telah disiapkan dan diharapkan selesai terpasang pada bulan Agustus 2021 untuk selanjutnya menjadi dasar pengukuran dalam rangka sertifikasi Tanah Kas Desa. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul. Untuk tahun anggaran 2021 ini direncanakan sejumlah lebih dari 300 Persil Tanah Kas Desa akan disertifikasi.

Dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum akan batas, ukuran serta kepemilikan tanah Kas Desa yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Petir baik untuk Garapan Desa, Tanah Pengarem-arem Mantan Pamong, Tanah Lungguh/Bengkok Lurah dan Pamong Kalurahan, serta Tanah Kas yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung