Pedoman Pelayanan Nikah di Masa PPKM Darurat

Operator 13 Juli 2021 12:26:49 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Nomor P-001/Dj.III/HK.007/07/2021 tentang Layanan Nikah Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagaimana diketahui Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Berbagai aturan menyesuaikan kondisi pemberlakuan PPKM dengan harapan kebutuhan masyarakat terkait pelaksanaan nikah dapat terlaksana dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga tidak menjadi sarana penyebaran penularan virus covid-19.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung