SK Lurah Petir tentang Perubahan Rincian Obyek Pembangunan Rest Area Prapatan Petir

Operator 18 Agustus 2021 11:03:06 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir dalam hal ini Bapak Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Petir Nomor 23 Tahun 2021 tertanggal 14 April 2021 tentang Perubahan Rincian Obyek Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Rest Area Kalurahan Petir.

Sebelumnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rest Area Kalurahan Petir telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Kalurahan Petir Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Akan tetapi setelah kegiatan yang dilaksanakan berjalan ternyata terjadi perubahan kebutuhan per mata anggaran dalam RAB pelaksanaan, sehingga terjadi pergeseran rincian obyek dalam RAB tanpa merubah pagu anggaran. Untuk itu pelaksana kegiatan mengajukan perubahan rincian RAB dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Dokumen Lampiran : SK Lurah Petir tentang Perubahan Rincian Obyek Pembangunan Rest Area Prapatan Petir


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung