SOSIALISASI PERDA TENTANG KEAMANAN PANGAN

Operator 06 September 2021 14:45:55 WIB

Petir,Sidasamekta//Senin Kliwon,6 September 2021 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. Kegiatan dihadiri narasumber dari Dinas Pertanian dan Pangan yakni Bapak Marsubrata,S.I.P. serta Bapak H. Suyanto,S.E. Anggota DPRD Komisi A dari Fraksi Demokrat. Hadir juga PlT.Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop Ibu Rahmawati,S.I.P.,M.M. mewakili Panewu Rongkop.

Lurah Petir,Bpk.Sarju,S.I.P. dalam sambutannya menghaturkan terimakasih atas terselenggaranya Sosialisasi Perda tentang Keamanan Pangan di kalurahan Petir, dengan harapan dapat diterapkan di masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang olahan makanan, serta masyarakat umum dan dapat mendukung kesehatan masyarakat.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 secara umum mengatur tentang pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian yang dijamin oleh Undang-Undang. Selain itu karena masih banyak produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan, masih kurangnya pengetahuan, keterampilan dan tanggungjawab produsen pangan, serta kepedulian konsumen, sehingga adanya Peraturan Daerah ini dapat menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung