SK Lurah Petir tentang Petugas Operator SIAK Kalurahan Petir

Operator 09 September 2021 14:20:08 WIB

Petir,Sidasamekta//Dalam rangka menunjang kelancaran serta efektifitas pelaksanaan pelayanan administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Kalurahan khususnya dalam pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penunjukan Petugas Operator SIAK di Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

Seperti diketahui sebelumnya,  tertanggal 3 September 2021 yang lalu Pemerintah Kalurahan melaksanakan MoU atau kesepakatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka pelayanan administrasi dan peristiwa Kependudukan yang dilaksanakan di Kalurahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam mengurus peristiwa kependudukan meliputi Kelahiran (Akta Kelahiran), Kematian (Akta Kematian, Surat Pindah dan Datang, Perubahan KTP dan KK dan lain-lain. Pemerintah Kalurahan akan difasilitasi dalam pengelolaan Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan dalam pengelolaan berbagai Peristiwa Kependudukan yang ada di Kabupaten Gunungkidul, sehingga untuk melaksanakan proses pengelolaan administrasi tersebut Lurah Petir diharuskan menunjuk 2 (dua) orang personil khusus untuk menjadi Operator SIAK.

Dengan adanya pelayanan adminduk di Kalurahan ini diharapkan menjadikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus peristiwa Kependudukan yang dialami, sehingga tujuan untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dapat terlaksana.

Dokumen Lampiran : SK Lurah Petir tentang Petugas Operator SIAK Kalurahan Petir


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung