Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

Operator 14 September 2021 15:02:23 WIB

Petir,Sidasamekta//Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Taman Budaya Gunungkidul, di Logandeng Playen Gunungkidul, dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Gunungkidul.

Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Ibu Subarni Budhi Kasih,SS, dan Bpk. Drs.H.Sugito,M.Si., serta Sekretaris Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul Ibu Rr. Indra Tri Wulandari,SE.  Rapat sosialisasi diikuti oleh 25 orang peserta terdiri Lurah Petir beserta Pamong Kalurahan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lain-lain.

Dengan adanya sosialisasi Peraturan Daerah ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait kebudayaan, baik Pemerintah Kalurahan, pelaku seni dan budaya, Tim pelestari budaya, serta seluruh masyarakat dapat berperan serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Gunungkidul. Khususnya Kalurahan Petir yang saat ini akan ditetapkan sebagai Kalurahan Budaya, diharapkan mampu mendayagunakan semua potensi budaya yang ada, dengan tujuan untuk pengembangan dan pelestarian kebudayaan sehingga dapat menunjang kemajuan wilayah yang tetap mempertahankan nilai-nilai luhur budaya, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung