SK Lurah Petir tentang Kelompok JAGA WARGA Padukuhan Petir C

Operator 15 Oktober 2021 09:51:42 WIB

Petir,Sidasamekta//Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Nomor 34/TIM/KPTS/2021 tentang Pembentukan Kelompok Jaga Warga Padukuhan Petir C, Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

Pembentukan Kelompok Jaga Warga di 13 Padukuhan se-Kalurahan Petir ini adalah amanat dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga khususnya dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 24 yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi Kelompok Jaga Warga di Padukuhan.

Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Kelompok Jaga Warga adalah Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat Padukuhan, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi masyarakat.

Nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya, merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dalam upaya menggali, menjaga, dan menumbuhkembangkan nilai luhur yang ada di masyarakat, perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang didukung oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk dalam masyarakat berdasarkan kebutuhan akibat perkembangan situasi dan kondisi. Oleh karena itulah dibentuk Lembaga Kemasyarakatan yang disebut Kelompok Jaga Warga.

Kelompok Jaga Warga di Padukuhan memiliki Tugas, fungsi, wewenang sesuai dengan peraturan perundangan sebagai berikut :

  1. Tugas Kelompok Jaga Warga :
  2. menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;
  3. memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
  4. melakukan koordinasi dengan pranata social masyarakat yang ada untuk menjaga ketertiban masyarakat.
  5. Fungsi Kelompok Jaga Warga :
  6. sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial;
  7. sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh; dan
  8. sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
  9. Wewenang Kelompok Jaga Warga:
  10. mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;
  11. meminta keterangan dalam pengambilan keputusan;
  12. melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Jaga Warga/Pranata sosial yang ada;
  13. mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Dokumen Lampiran : SK Lurah Petir tentang Kelompok JAGA WARGA Padukuhan Petir C


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung