SK LURAH PETIR JAGA WARGA PADUKUHAN WATUMENGKUREP
Operator 15 Oktober 2021 10:25:39 WIB
Petir,Sidasamekta//Lurah Petir menerbitkan Surat Keputusan Lurah Nomor 38/TIM/KPTS/2021 tentang Pembentukan Kelompok Jaga Warga Padukuhan Watumengkurep, Kalurahan Petir Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.
Pembentukan Kelompok Jaga Warga di 13 Padukuhan se-Kalurahan Petir ini adalah amanat dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga khususnya dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 24 yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi Kelompok Jaga Warga di Padukuhan.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Kelompok Jaga Warga adalah Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat Padukuhan, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi masyarakat.
Nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya, merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dalam upaya menggali, menjaga, dan menumbuhkembangkan nilai luhur yang ada di masyarakat, perlu mengedepankan prakarsa masyarakat yang didukung oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk dalam masyarakat berdasarkan kebutuhan akibat perkembangan situasi dan kondisi. Oleh karena itulah dibentuk Lembaga Kemasyarakatan yang disebut Kelompok Jaga Warga.
Kelompok Jaga Warga di Padukuhan memiliki Tugas, fungsi, wewenang sesuai dengan peraturan perundangan sebagai berikut :
- Tugas Kelompok Jaga Warga :
- menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
- melakukan koordinasi dengan pranata social masyarakat yang ada untuk menjaga ketertiban masyarakat.
- Fungsi Kelompok Jaga Warga :
- sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial;
- sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh; dan
- sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Wewenang Kelompok Jaga Warga:
- mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;
- meminta keterangan dalam pengambilan keputusan;
- melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Jaga Warga/Pranata sosial yang ada;
- mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Dokumen Lampiran : SK LURAH PETIR JAGA WARGA PADUKUHAN WATUMENGKUREP
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Administrator
besok bisa ke kalurahan untuk dicek terlebih dahul...baca selengkapnya
28 Desember 2025 22:26:45 WIB -
riga sanjaya
bpjs kis saya tidak aktip dari taun 2021 terus say...baca selengkapnya
04 November 2025 10:07:26 WIB -
siti nurhayati
keponakan saya memiliki kartu kis dari desa . kemu...baca selengkapnya
06 Januari 2025 21:10:34 WIB -
Heri yanto
Semoga bisa menambah manfaat untuk warga masyaraka...baca selengkapnya
28 Juli 2024 16:50:02 WIB -
Administrator
Sudah punya KIS belum kak...baca selengkapnya
23 Maret 2022 09:29:44 WIB -
Irma irawan
Belum punya jampersal...baca selengkapnya
09 Oktober 2021 14:34:06 WIB -
Astuti
Up Penulis? ...baca selengkapnya
08 Oktober 2021 14:52:38 WIB -
Ruswanti
Pak,mau tanya,berapa lama waktu re aktivasi kartu ...baca selengkapnya
24 Agustus 2021 11:32:15 WIB -
Hannah
Berbenah menurut pertolongan dan cara mencurigai s...baca selengkapnya
22 Juli 2021 07:04:51 WIB -
Administrator
selamat pagi kak terimakasih atas tanggapannya, ka...baca selengkapnya
21 Juni 2021 08:58:47 WIB
Agenda Kalurahan Petir
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
LAYANAN PENGADUAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













