Musdus Padukuhan Siyono A

Operator 12 Desember 2022 11:28:32 WIB

Petir,Sidasamekta//Dalam rangka penentuan KPM BLT-Dana Desa untuk tahun anggaran 2023, Lurah memerintahkan Dukuh untuk mengajukan usulan calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD, yang diusulkan melalui Musyawarah Dusun (Musdus). Musdus di masing-masing Padukuhan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan atau kesepakatan Kelembagaan Padukuhan bersama tokoh masyarakat setempat. Dukuh Siyono A Bpk Alip Sutarmaji melaksanakan musdus di Balai Padukuhan Siyono A, dengan menghadirkan Ketua Lembaga Kemasyarakatan Padukuhan dan Tokoh Masyarakat.

Sebagaimana diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Pembangunan Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Pemberian BLT dari Dana Desa menjadi salah satu program wajib yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Kalurahan. Untuk Tahun 2023 jumlah pagu anggaran yang ditetapkan adalah maksimal 25 % dari total Dana Desa yang masuk ke Desa/Kalurahan.

Oleh karena itu Pemerintah Kalurahan nantinya akan menyaring dan menetapkan usulan hasil Musdus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam forum Musyawarah Kalurahan (MusyKal) antara Pemerintah Kalurahan, bamuskal, dan Kelembagaan Kalurahan lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung