Rehab Rumah Tidak Layak Huni Program RST
Operator 16 Februari 2023 15:12:58 WIB
Petir,Sidasamekta//Sejumlah 10 KK dengan RTLH di Kalurahan Petir menjadi sasaran program pembangunan/Rehabilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul. Program RST atau Rumah Sejahtera Terpadu adalah program dari Kementerian Sosial yang diperuntukkan bagi warga yang rumahnya masih kurang layak atau diategorikan Rumah Tidak Layak Huni. Mereka mendapatkan bantuan rehabilitasi dengan nominal Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk material yang diadakan langsung oleh Dinas Sosial, melalui Kelompok Penerima itu sendiri.
Karena program ini bersifat stimulan, sehingga masih membutuhkan swadaya atau tambahan dana dari warga penerima sesuai kemampuan atau keinginan dari penerima tersebut. Meskipun pembangunan atau rehabilitasi masih membutuhkan swadaya yang tidak sedikit, warga merasa terbantu dengan adanya program ini. Diharapkan program sejenis masih berlanjut diwaktu yang akan datang sehingga warga yang memiliki Rumah Tidak Layak dapat tergugah untuk berswadaya membangun rumahnya sehingga dapat layak untuk ditempati atau layak huni.
Pemerintah Kalurahan Petir berharap kepada masyarakat, berkaitan dengan pembangunan rumah baik pembangunan baru atau rehabilitasi dari program apapun, karena Kalurahan Petir sudah berstatus Kalurahan Budaya diharapkan rumah yang dibangun tersebut masih mempertahankan corak atau model rumah tradisional. Hal ini ditujukan supaya ciri khas Kalurahan budaya dapat mempertahankan tata arsitektur tradisional termasuk didalamnya rumah milik warga masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROFIL LURAH DAN PAMONG KALURAHAN PETIR
- Daftar Produk Hukum
- MUSYAWARAH KALURAHAN PEMBAHASAN PERATURAN KALURAHAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- RAPAT INTERNAL BAMUSKAL PEMBAHASAN RANCANGAN PERKAL TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- RANCANGAN PERATURAN KALURAHAN PETIR NOMOR TAHUN TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
- SARANA PRASARANA
- Surat Penugasan Khusus yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)