Pendaftaran Calon KPPS Pemilu Tahun 2024

Operator 14 Desember 2023 15:39:00 WIB

Petir,Sidasamekta//Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Petir membuka pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Pendaftaran calon KPPS dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember sampai dengan 20 Desember 2023 pada jam kerja di Sekretariat PPS Kalurahan Petir di Kompleks Balai Kalurahan Petir.

Dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024, Kalurahan Petir terbagi dalam 13 TPS, dengan anggota PPS sejumlah 7 orang untuk masing-masing TPS. Sehingga jumlah KPPS yang akan dibentuk melalui pendaftaran terbuka ini adalah sejumlah 91 calon KPPS.

Adapun persyaratan anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik;
  6. berdomisili di wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

selain persyaratan, calon anggota KPPS juga harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan, yang telah dicantumkan dalam pengumuman yang telah dipasang diberbagai tempat/papann informasi.

untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPPS Petir yakni narahubung Sdr. Ermasari (Hp.085728018660).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung