Kawasan Tanpa Asap Rokok

Operator 27 Juni 2024 11:28:07 WIB

Petir,Sidasamekta//Sebagai upaya untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. UPT Puskesmas Rongkop melaksanakan monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Sebelumnya pada tahun 2022 Pemerintah Kalurahan Petir bersama Dukuh di 13 Padukuhan, dengan fasilitasi dari UPT Puskesmas Rongkop telah melaksanakan kesepakatan tentang Kawasan Asap Rokok. Selanjutnya pada tahun 2024 ini, salah satu Padukuhan yang mennjadi lokasi monitoring dan evaluasi KTR adalah di Padukuhan Siyono B Kalurahan Petir.

Beberapa poin yang disepakati dalam kawasan tanpa asap rokok adalah bahwa warga masyarakat harus membatasi untuk TIDAK MEROKOK di lokasi tertentu yang disepakati antara lain:

  • Didalam rumah;
  • Di dalam ruangan ditempat umum (kantor, balai kalurahan, balai padukuhan,dll);
  • Di area tempat ibadah; dan
  • Di lingkungan sekolah.

Di lokasi-lokasi yang merupakan KTR tersebut, warga diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak merokok, serta mau untuk memberikan peringatan atau himbauan bagi perokok untuk tidak merokok. Dan dengan konsekuensi, di lokasi tersebut juga harus menyediakan lokasi Tempat Merokok.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan KTR (Kawasan Tanpa asap Rokok) ini, masyarakat terbiasa dengan aturan tidak merokok di KTR, sehingga akan mendukung dalam peningkatan kesehatan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung