Kawasan Tanpa Asap Rokok
Operator 27 Juni 2024 11:28:07 WIB
Petir,Sidasamekta//Sebagai upaya untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. UPT Puskesmas Rongkop melaksanakan monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Sebelumnya pada tahun 2022 Pemerintah Kalurahan Petir bersama Dukuh di 13 Padukuhan, dengan fasilitasi dari UPT Puskesmas Rongkop telah melaksanakan kesepakatan tentang Kawasan Asap Rokok. Selanjutnya pada tahun 2024 ini, salah satu Padukuhan yang mennjadi lokasi monitoring dan evaluasi KTR adalah di Padukuhan Siyono B Kalurahan Petir.
Beberapa poin yang disepakati dalam kawasan tanpa asap rokok adalah bahwa warga masyarakat harus membatasi untuk TIDAK MEROKOK di lokasi tertentu yang disepakati antara lain:
- Didalam rumah;
- Di dalam ruangan ditempat umum (kantor, balai kalurahan, balai padukuhan,dll);
- Di area tempat ibadah; dan
- Di lingkungan sekolah.
Di lokasi-lokasi yang merupakan KTR tersebut, warga diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak merokok, serta mau untuk memberikan peringatan atau himbauan bagi perokok untuk tidak merokok. Dan dengan konsekuensi, di lokasi tersebut juga harus menyediakan lokasi Tempat Merokok.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan KTR (Kawasan Tanpa asap Rokok) ini, masyarakat terbiasa dengan aturan tidak merokok di KTR, sehingga akan mendukung dalam peningkatan kesehatan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Formulir Keberatan
- Formulir Permohonan Informasi
- PERATURAN DAERAH DIY NOMOR 4 TAHUN 2021 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- RISALAH MUSYAWARAH KALURAHAN PENYUSUNAN RKP KALURAHAN TAHUN 2026
- MUSKAL PENCERMATAN RPJM DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKP KAL TAHUN 2026
- UPACARA HARI JADI KALURAHAN PETIR KE-184
- MALAM TIRAKATAN