MUSKAL INVENTARISASI / SENSUS ASET

Operator 04 Juli 2024 10:16:41 WIB

Petir,Sidasamekta//Kamis Pahing, 4 Juli 2024 Pemerintah Kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Petir menyelenggarakann Musyawarah Kalurahan (Muskal) kegiatan Inventarisasi/Sensus Aset milik Kalurahan tahun 2024. Kegiatan muskal ini adalah tindak lanjut dari kegiatan pendataan/sensus yang telah dilaksanakan oleh Tim Sensus Aset Kalurahan Petir.

Selama lebih kurang 2 bulan dimulai tanggal 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2024 Tim sensus aset melaksanakan pendataan aset Kalurahan. Aset tersebut terbagi beberapa jenis sebagai berikut :

  1. Aset tanah;
  2. Aset Jalan, jaringan dan instalasi;
  3. Aset Bangunan (baik sudah jadi maupun dalam pengerjaan);
  4. Aset berupa kendaraan;
  5. Aset berupa peralatan dan mesin; dan
  6. Aset tetap lainnya;

Berbagai catatan yang dapat ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi aset adalah sebagai berikut:

  1. Penamaan asset sebelumnya, adalah program. Padahal seharusnya dicatat sebagai barang/nama asset jalan (jalan desa/jalan lingkungan).
  2. Asset jalan yang telah masuk dalam catatan asset kalurahan adalah sejak thn 2010, program/kegiatan pembangunan sebelum thn 2010 sebagian besar tidak tercatat dalam laporan asset kalurahan, atau tercatat tetapi tidak detil ttg perincian ukuran/spesifikasi.
  3. Pencatatan asset sebelumnya semua kategori jalan (jalan kab. Jalan desa, jalan lingkungan) tercatat dan tidak ada pembedaan, di pencatatan setelah sensus asset nantinya akan dipilah utk jalan desa & jalan lingkungan, tetapi utk jalan kab tidak dimasukkan dlm asset desa.
  4. Umumnya program cor rabat dibangun dengan beberapa program, sehingga 1 ruas dapat terbentuk/terbangun dari 2 atau 3 program pada masa lalu
  5. Cor rabat penuh umumnya 2 kegiatan, aawal 2 jalur kiri kanan dan program selanjutnya untuk cor tengah atau samping kiri kanan menjadi cor full
  6. Jalan kabupate, termasuk didalamnya sarpras kelengkapan jalan tidak dimasukkan asset desa (talud jalan/tebing, selokan, gorong2,dst).
  7. Klasifikasi jalan desa : jalan utama yang menghubungkan antar padukuhan atau antar kalurahan
  8. Jalan lingkungan : jalan yang berada di lingkungan padukuhan, menghubungkan antar RT/warga masyarakat
  9. Permasalahan : Sebagian besar tidak ada catatan rinci ttg program yg terlaksana sebelum 2010 (menjadi evaluasi bagi dukuh, utk mencatat setiap program/kegiatan pembangunan yang masuk ke padukuhan), meliputi:
    • Jenis program
    • Tahun pelaksanaan
    • Lokasi
    • Jumlah dana & sumber dana
    • Swadaya masyarakat
    • Kedepan, setiap ada program pembangunan harus tercatat detil di Padukuhan, diupayakan ada prasasti atau semacam petunjuk (informasi sederhana) di lokasi pembangunan.
    • Pencatatan nilai asset : berdasar nilai perolehan asset, tidak diperhitungkan kondisi saat ini (baik/rusak ringan/rusak berat)
    • Sebagian besar asset jalan hasil sensus (cor rabat/talud/drainase nilai perolehan tidak diketahui maka dibuat penilaian asset (dgn perhitungan tertentu). Utk jalan dihitung pendanaan program (cor rabat=per m panjang, talud per m3, dst)

Setelah melaksanakan sensus selanjutnya Tim Aset akan melaksanakan rekap dan pelaporan terkait kegiatan inventarisasi/sensus asset di tahun 2024. Sehingga pencatatan asset Kalurahan dapat terlaksana dengan baik dan tertib untuk mendukung pengelolaan asset yang tertib, transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung