SK Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Desa/Kalurahan
Operator 10 September 2024 15:14:17 WIB
Dalam rangka pengelolaan dan pendayagunaan aplikasi Sitem infomasi Desa/Kalurahan agar berjalan efektif maka perlu dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah yang mana Tim Pengelola bertanggungjawab atas pelaksananaan tugasnya kepada Lurah. Adapun pengelola terdiri dari Administrator, operator dan jurnalis yang akan melaksanakan tugas sesuai ketugasannya masing-masing.
Dokumen Lampiran : SK Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Desa/Kalurahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BERITA ACARA MUSRENBANG PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2025
- BA MUSYKAL PENCERMATAN RPJMDESA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN 2025
- Undangan Lurah Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
- SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SENGKETA PUBLIK
- SOP PENYIAPAN TANGGAPAN ATAS KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- SOP PENYIAPAN JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK