INFORMASI RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN (RKPKAL) TAHUN 2025

Operator 24 Oktober 2024 11:59:30 WIB

Petir,Sidasamekta//Pemerintah Kalurahan Petir, bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Petir menetapkan Peraturan Kalurahan Petir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025.

RKPKal merupakan dokumen perencanaan program tahunan yang disusun dengan tata kala paling lambat di akhir Bulan September tahun sebelumnya (N-1). Dokumen Perkal tentang RKPKal memuat berbagai perencanaan program dan kegiatan yang direncanakann akan dilaksanakan pada tahun 2025. 

Setiap tahun Pemerintah Kalurahan menyusun RKPKal dengan sistematikan sebagai berikut:

Bab I       Pendahuluan

Bab II      Gambaran Umum dan Kebijakan Keuangan Kalurahan

Bab III     Evaluasi Kegiatan Pembangunan

Bab IV     Prioritas Pembangunan Kalurahan Tahun 2025

Bab V      Penutup 

Dokumen RKPKal ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun ANggaran 2025.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung