PELANTIKAN KPPS KALURAHAN PETIR

Operator 07 November 2024 18:19:37 WIB

Petir,Sidasamekta//Kamis Pon, 7 November 2024 Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024. Kegiatan pelantikan KPPS ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul, dalam hal ini diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Kalurahan.

PPS Kalurahan Petir melaksanakan pelantikan sejumlah 56 anggota KPPS yang terbagi dalam 8 (delapan) TPS se-Kalurahan Petir. Kegiatan pelantikan KPPS Petir diselenggarakan di Pendopo Balai Kalurahan Petir, dengan disaksikan oleh PPK Kapanewon Rongkop, Lurah Petir, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Rongkop serta Pengawas Pemilu Kalurahan sebagai tamu undangan.

Kegiatan Pelantikan dilaksanakan pada jam 8.00 wib, dan bertindak selaku pelantik adalah Ketua PPS Kalurahan Ibu Ermasari,S.I.P. atas nama KPU Kabupaten Gunungkidul.

Sejumlah 56 anggota KPPS terbagi dalam 8 TPS di Kalurahan Petir tersebut mengucapkan sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan. Selain pengucapan Sumpah/Janji, seluruh anggota KPPS juga membacakan Pakta Integritas yang berisi komitmen dan kesepakatan bersama untuk melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan Langsung Umum Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil.

Lurah Petir, Sarju,S.I.P. dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada PPS dan seluruh Anggota KPPS terlantik atas terlaksananya pelantikan KPPS sebagai penyelenggara Pemilu. Hari Pemungutan suara tanggal 27 November 2024, pelaksanaan Pemungutan Suara di semua TPS dan Kalurahan Petir pada umumnya diharapkann dapat terlaksana dengan lancar, aman dan kondusif. Selain itu diharapkan tingkat partisipasi warga pemilih juga tinggi. Seluruh penyelenggara pemilu diharapkan menjaga netralitas dan profesionalitas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baik secara administratif penyelenggara pemilu, juga bagi pelaksanaan pemilihan maupun kondusifitas Kalurahan Petir.

Pemilihan yang berkualitas, yang berpedoman pada asas luber dan jurdil, tentunya menjadi tolok ukur hasil pemilu untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas pula, untuk membangun Kabupaten Gunungkidul yang membawa perubahan lebih maju dan berkembang untuk masa 5 tahun yang akan datang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung