BUPATI UMUMKAN TANGGAL 27 NOVEMBER SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

Operator 27 November 2024 06:20:46 WIB

Petir,Sidasamakta//Bupati Gunungkidul menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari Libur Nasional. Hal ini tertuang dalam  Surat Edaran Bupati Nomor 45 tahun 2024 tertanggal 26 November 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Hari Libur Nasional.

Sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat bahwa tanggal 27 November 2024 adalah hari dilaksanakannga Pemilihan Kepala Daerah Serentak se Indonesia, khususnya di Kabupaten Gunungkidul adalah Pemilihan/Pemungutan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul untuk masa periode 2025-2030.

Dengan ditetapkannya hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat dapat lebih maksimal untuk ikut menggunakan hak suara pada pesta demokrasi 5 tahunan untuk pemilihan pemimpin daerah tersebut.

Meskipun sebagai hari libur nasional, bagi pelayanan terkait bidang kesehatan, khususnya di rumah sakit atau puskesmas dan sarana penting lainnya yang berkaitan dengan masyarakat seperti Perusahaan Air minum, Listrik, Perhubungan, Perbankan dan lain-lain kepala OPD tetap diharuskan menugaskan petugas piket, sehingga pelayanan dasar kepada masyarakt tetap dapat berjalan dengan semestinya. 

Dokumen Lampiran : BUPATI UMUMKAN TANGGAL 27 NOVEMBER SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung